Penjelasan Resmi Alur Seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2021

Penjelasan Resmi Alur Seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2021 - Alur Resmi seleksi PPPK Guru sebenarnya sudah dapat dibaca pada Pertauran Menpan RB

Penjelasan Resmi Alur Seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2021 -  Alur Resmi seleksi PPPK Guru sebenarnya sudah dapat dibaca pada Pertauran Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Penjelasan Resmi Alur Seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2021
Penjelasan Resmi Alur Seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2021

Baca juga: Soal PPPK Kemampuan Manajerial dan Kunci Jawabannya

Namun biasanya tidak semua guru bisa memahaminya karena terkadang tidak membaca secara utuh naskah dokumen tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara pada tanggal 14 Juni 2021 mengadakan sosialisasi PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 serta Permenpan PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Seperti Apa Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ? Apa persyaratan Seleksi PPPK GURU Tahun 2021 ? Bagaimana Ketentuan Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021? Bagaimana Penambahan Nilai Pada kompetensi Teknis ? Bagaiman Ketentuan Nilai kelulusan Seleksi PPPK Guru tahun 2021? Penjelasan terkait Masa Sanggah? Sampai dengan Pemberkasan dan Pengangkatan PPPK GURU tahun 2021, dapat dibaca melalui Powerpoint Sosialisasi Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 yang dapat dilihat dan di download melalui link yang tersedia di bawah ini.

atau anda bisa mendownloadnya lewat link dibawah ini.

Link Download Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Silakan klik link dibawah ini untuh mengunduh:

Salinan Permen PANRB No.28 Tahun 2021

dan 

Penjelasan Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Berdasarkan Powerpoin Sosialiasai Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa Alur Seleksi PPPK Guru tahun 2021 terdapat 3 kesempatan Seleksi Kompetensi yakni Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi 2, dan Seleksi Kompetensi 3. 

Ditegakan bahwa Semua Peserta Seleksi sekalipun memiliki kesempatan mengkuti seleksi ke 2 atau seleksi 3 harus membuat akun di awal. Pada kesempatan seleksi  kesempatan 1, guru yang berasal dari Guru honorer K2 dan honorer Sekolah negeri sudah langsung melakukan  pemilihan kebutuhan/formasi bersamaan dengan pembuatan akun pada SSCASN, dengan ketentuan:

  • Tidak dapat melamar ke instansi lain.
  • Jika kebutuhan/formasi tersedia, pelamar wajib mendaftar di sekolah tempat mengajar selama  serdik/kualifikasi pendidikan sesuai.
  • Jika kebutuhan/formasi tidak tersedia dan/atau  serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat  melamar di formasi lain di instansi tsb yang sesuai dengan serdik/kualifikasi.

Pada Seleksi Kesempatan 2, Guru honorer K2 dan guru honorer Sekolah negeri dapat melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN. Pada seleksi 2 ini guru honorer swasta dan lulusan PPG diperbolehkan melakukan pemilihan kebutuhan/formasi pada SSCASN. 

Namun sekali lagi harus dingat bahwa pembuatan akun harus dilakukan sejak awal atau sejak pendafatan PPPK di buka. Di kesempatan seleksi 2 ini, guru honorer K2, Guru Honorer Sekolah Negeri dan Guru Honorer Swasta tidak dapat melamar di instansi lain (Jadi Kalau Anda bekerja sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, maka Anda hanya bisa melamar pada instasni Pemerintah Kabupaten Pandeglan).

Baca juga: Latihan Soal PPPK Guru 2021 Materi Kompetensi Bidang Guru

Khusus bagai lulusan PPG dapat memilih sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar. Adapun Nilai untuk guru honorer K2 dan Guru Honorer Sekolah Negeri dapat ditentukan dari nilai terbaik antara Nilai pada kompetensi I atau II selama pelamar mendaftar di jabatan dan bentuk satuan pendidikan yg sama.

Pada seleksi kesempatan 3 semua pelamar di seleksi 1 dan 2 yang belum lulus dapat kembali melakukan pemilihan kebutuhan/formasi ulang pada SSCASN. Pelamar dapat memilih kebutuhan/formasi di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi selama ybs memilki serdik dan/atau kualifikasi pendidikan yang sesuai. Adapun Nilai dapat ditentukan dari nilai terbaik antara Nilai pada kompetensi I, II atau III selama pelamar mendaftar di jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama.

Demikian informasi mengenai Penjelasan Resmi tentang Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, semoga ada manfaatnya. Terima kasih.

Baca juga: Download Kumpulan Soal P3K (Semua Formasi) dan Jawabannya

Rekomendasi artikel untuk anda :

Ayo gabung ke grup telegram dan dapatkan informasi terupdate, gratis! klik disini.

bagikan juga artikel ini biar temanmu juga tahu!

Kembali ke atas