Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Kompetensi Tahap I Tahun 2021
Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Kompetensi Tahap I - Hasil tes seleksi PPPK guru 2021 tahap I pada 13 dan 14 September banyak peserta tidak mencapai passing grade atau nilai ambang batas.
Nilai ambang batas PPPK guru adalah 130 untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural, wawancara 24, dan kompetensi teknis sesuai mata pelajaran yang diampu di mana kisarannya 220 sampai 325.
Meski skor real-time tersebut belum ditambahkan afirmasi, tetapi sebagian besar guru honorer sudah terpuruk. Bahkan, yang akan menjalani tes pada 14 sampai 17 September sudah kadung takut gagal.
Baca juga: Download Contoh Soal PPPK 2021 Lengkap
Menanggapi masalah tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I akan diumumkan pada 24 September.
Jika kemudian ada yang dinyatakan tidak lulus maka masih ada dua kesempatan ikut tes lagi. "Kenapa sudah takut duluan, kan, masih ada kesempatan ikut tes dua kali lagi. Ini baru tes PPPK guru 2021 tahap satu" kata Bima Haria kepada JPNN.com, Selasa (14/9).
Dia menyebut Kemendikbudristek sudah sangat baik memberikan kesempatan tes tiga kali kepada guru honorer peserta tes PPPK guru 2021. Mereka juga diberikan pelatihan kembali agar bisa lulus di tes tahap II maupun III. Selain itu, diberikan juga afirmasi kompetensi teknis sesuai klasifikasinya.
"Saya rasa pemerintah sudah bijak dalam menyelesaikan masalah guru honorer ini," ucapnya.
Bima pun menyarankan agar para guru honorer memanfaatkan fasilitas tersebut sebaik-baiknya. Kemendikbudristek memberikan kesempatan tes PPPK 2021 tiga kali kepada guru honorer.
Tes kompetensi tahap I pada 13 sampai 17 September. Tes tahap II pada 26 sampai 30 Oktober, sedangkan tahap III, belum ditentukan jadwalnya.
Namun, Kemendikbudristek menyatakan cetak kartu peserta seleksi PPPK guru 2021 pada 29 November sampai 1 Desember.
Kemendikbudristek juga memberikan nilai afirmasi kompetensi teknis 100 persen untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik. Kemudian afirmasi 15 persen untuk guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja di atas tiga tahun, peserta disabilitas 10 persen, dan honorer K2 ada tambahan afirmasi 10 persen.
sumber: www.jpnn.com
Baca juga: Download Kumpulan Soal P3K (Semua Formasi) dan Jawabannya
Ayo gabung ke grup telegram dan dapatkan informasi terupdate, gratis! klik disini.
bagikan juga artikel ini biar temanmu juga tahu!