Passing Grade (Sistem Skor) dalam Seleksi PPPK 2021

Passing Grade (Sistem Skor) dalam Seleksi PPPK 2021 - Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021.

Passing Grade (Sistem Skor) dalam Seleksi PPPK 2021 - Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. Adapun pendaftaran PPPK akan dibuka untuk guru honorer dengan kuota sebanyak 1 juta orang.

Kesempatan untuk mendaftar PPPK ini dibuka bagi para guru non PNS yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu PPPK juga dapat diikuti lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan honorer K2 yang saat ini tidak mengajar untuk mengikuti P3K guru honorer.

Passing Grade (Sistem Skor) dalam Seleksi PPPK 2021

Baca juga: Soal PPPK Kemampuan Manajerial dan Kunci Jawabannya

Di kalangan honorer K2 maupun nonkategori ribut dengan beredarnya passing grade kelulusan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Mereka khawatir tidak bisa memenuhi passing grade yang ditetapkan pemerintah.

Untuk dapat lulus seleksi P3K berikut ini bocoran skor nilai dan passing grade kompetensi dasar, sebagaimana dikutip dari YouTube Channel Situs Edukasi.

1. Manajerial 40 soal nilai x1 = 40
2. Sosio kultural 10 soal nilai x2 = 20
3. Teknis/pedagogik 40 soal nilai x3 = 120
4. Sawancara 10 soal, waktu 20 menit (1-3) = 30

Sehigga total nilai menjadi 210.

Untuk tiga materi (1-3) waktunya 100 menit sehingga total 4 materi membutuhkan waktu 120 menit.

Passing grade P3K :

- Nilai ambang batas, minimal 65 (manajerial, sosio kultural, dan teknis)
- Khusus kompetensi teknis nilai ambang batasnya minimal 42
- Nilai ambang batas tes wawancara minimal 15

Diskripsi passing grade diatas sesuai dengan rujukan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian disebutkan, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Apabila telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Dalam Pasal 8 dinyatakan, nilai wawancara dipergunakan jika peserta memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi. tu berarti bagi honorer K2 yang tidak memenuhi passing grade seleksi kompetensi, nilainya wawancaranya tidak akan ditambahkan.

Baca juga: Download Sekarang! Begini Soal PPPK Tahun 2019

Rekomendasi artikel untuk anda :

Ayo gabung ke grup telegram dan dapatkan informasi terupdate, gratis! klik disini.

bagikan juga artikel ini biar temanmu juga tahu!

Kembali ke atas