Hanya Guru Honorer yang Lulus Seleksi Bisa Jadi PPPK
Hanya Guru Honorer yang Lulus Seleksi Bisa Jadi PPPK - Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Soal PPPK 2019 dan Kunci Jawabannya
Meski kapasitasnya mencapai 1 juta PPPK. "Yang diangkat jadi PPPK itu bagi guru honorer yang lulus tes, dari seleksi 1 juta orang," kata Nadiem dalam acara Taklimat Media Awal Tahun 2021 secara daring, Selasa (5/1/2021).
Dia mencontohkan, apabila satu juta orang yang lulus seleksi, maka satu juta orang yang lulus itu berhak menjadi PPPK. "Kalau cuma 200 ribu yang lulus, itu yang bisa jadi PPPK. Bahkan kalau yang lulus 100 ribu orang, itu yang akan diangkat menjadi PPPK," tegas Nadiem.
Dia menyebutkan, rekrutmen PPPK akan dilakukan di 548 pemerintah daerah (Pemda). Maka dari itu, semua guru honorer harus mempersiapkan dengan matang proses seleksi tersebut. Kesempatan menjadi PPPK, kata Nadiem, sangat besar. Karena, proses seleksi yang diberikan sampai tiga kali. "Jadi bukan hanya satu kesempatan yang diberikan di tahun ini, tapi sampai tiga kali. Bisa tahun depan maupun di tahun berikutnya," jelas Nadiem.
Fokus rekrut PPPK
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril telah menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK.
"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," ucap Iwan.
Iwan menegaskan, pemerintah mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK.
Kinerja yang baik sebagai guru PPPK, kata dia, nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.
"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata dia. Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
"Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021," sebut Iwan.
Syarat mendaftar jadi PPPK
Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.
Nunuk mencontohkan, guru honorer kategori 2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non kategori 2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
"Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," ungkap Nunuk. Sertifikat pendidik, lanjut Nunuk, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.
"Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya," terang Nunuk. Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialiasi ke daerah dalam menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan," terang Nunuk.
sumber: kompas.com
Baca juga: Passing Grade (Sistem Skor) Dalam Seleksi PPPK 2021
Ayo gabung ke grup telegram dan dapatkan informasi terupdate, gratis! klik disini.
bagikan juga artikel ini biar temanmu juga tahu!