Kisi-kisi Soal SKB CPNS Auditor Ahli Pertama

Kisi-kisi Soal SKB CPNS Auditor Ahli Pertama - Melalui artikel ini admin akan berbagi mengenai kisi-kisi materi auditor ahli pertama.

Kisi-kisi Soal SKB CPNS Auditor Ahli Pertama - Melalui artikel ini admin akan berbagi mengenai kisi-kisi materi auditor ahli pertama. Setidaknya cukup sulit sampai saat ini mengetahui materi dan soal-soal yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi bidang auditor ahli pertama.

Kisi-kisi Soal SKB CPNS Auditor Ahli Pertama
SKB CPNS Auditor Ahli Pertama

Baca juga: Unduh Materi dan Soal SKB CPNS Semua Formasi Terbaru

Untuk itu secara langsung admin menghubungi teman admin sendiri yang lolos pada seleksi CPNS dalam formasi Auditor Ahli Pertama. Tapi sebelum admin menyampaikan kisi-kisi soal berdasarkan pengalaman yang lulus formasi Auditor Ahli Pertama ada baiknya anda mengetahui apa itu auditor, fungsi dan tugasnya.

Pengertian Auditor

Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008, Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Jabatan Fungsional Auditor diatur dalam PERMENPANRB Nomor PER/220/KEP/M.PAN/6/2006 Jo Nomor 51 Tahun 2012. Bagi anda yang berminat membacanya secara lengkap bisa mendownloadnya melalui link dibawah ini:

Download PERMENPANRB Nomor PER/220/KEP/M.PAN/6/2006 Jo Nomor 51 Tahun 2012

Tugas dan Fungsi Auditor

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 :

1. Pembinaan adalah penetapan dan pengendalian terhadap standar profesi yang meliputi kewenangan penanganan, prosedur pelaksanaan tugas dan metodologinya termasuk di dalamnya penetapan petunjuk teknis yang diperlukan.

2. Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Pengawasan dalam konteks pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, evaluasi, reviu, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain, seperti konsultansi (consultancy), sosialisasi, asistensi, terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai (assurance) bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola/kepemerintahan yang baik (good governance).

5. Melaksanakan kegiatan perencanaan pengawasan adalah suatu proses membantu pimpinan unit pengawasan dalam merancang, menetapkan tujuan dan sasaran kinerja pengawasan, memutuskan bagaimana mencapainya dan mengidentifikasi tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pengawasan yang telah ditetapkan tersebut.

6. Melaksanakan kegiatan pengorganisasian pengawasan adalah suatu proses membantu pimpinan unit pengawasan dalam memilah, merinci, membagi pekerjaan-pekerjaan pengawasan yang akan dilakukan, mengalokasikan sumber daya dan mengkoordinasikan hasil kegiatan pengawasan ke pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai tujuan dan sasaran pengawasan yang telah ditetapkan.

7. Melaksanakan kegiatan pengendalian pengawasan adalah suatu proses membantu pimpinan unit pengawasan dalam melaksanakan kegiatan pemantauan atas kinerja pengawasan, membandingkan realisasi kinerja dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dan mengambil tindakan-tindakan perbaikan (corrective action) yang diperlukan ke arah pencapaian hasil pengawasan yang telah ditetapkan.

8. Melaksanakan kegiatan evaluasi pengawasan adalah suatu proses membantu pimpinan unit pengawasan untuk membuat penilaian dan keputusan tentang nilai suatu gagasan, metode atas kegiatan pengawasan dengan menggunakan kriteria tertentu, seperti membuat kritik, membuat penilaian, memberikan argumentasi, dan membuat penafsiran untuk tujuan perbaikan kegiatan pengawasan.

9. Melaksanakan kegiatan teknis pengawasan adalah melaksanakan kegiatan audit, evaluasi, reviu, pemantauan, dan pengawasan lain, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan sampai dengan penyusunan laporan.

10. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

11. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.

12. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

13. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

14. Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan selain audit, evaluasi, reviu, dan pemantauan oleh instansi pengawasan dalam rangka melaksanakan konsultansi dan kegiatan lainnya melalui suatu pendekatan keilmuan yang sistematis (a systematic disciplined approach) untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan.

15. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana adalah melaksanakan kegiatan dalam suatu penugasan pengawasan yang tidak memerlukan analisis dan pertimbangan profesional, namun disertai dengan supervisi dan bimbingan yang ketat (closed supervision).

16. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah adalah melaksanakan kegiatan dalam suatu penugasan pengawasan yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang rendah, disertai dengan supervisi yang agak ketat (moderate supervision).

17. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang adalah melaksanakan kegiatan dalam suatu penugasan pengawasan yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang terbatas disertai dengan supervisi yang cukup (general supervision).

18. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi adalah melaksanakan kegiatan dalam suatu penugasan pengawasan yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang tinggi, disertai dengan supervisi yang cukup (general supervision).

19. Memimpin pelaksanaan pengawasan adalah mengatur, mengkoordinir mengarahkan, pelaksanaan suatu penugasan pengawasan mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

20. Mengendalikan teknis pelaksanaan pengawasan adalah suatu proses supervisi teknis pelaksanaan pengawasan agar sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan.

21. Mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan adalah suatu proses untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang kesesuaian pelaksanaan pengawasan dalam suatu penugasan dengan standar mutu yang ditetapkan.

22. Pengembangan profesi pengawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku auditor dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan melalui peningkatan, pengembangan, penemuan dan inovasi di bidang keilmuan, standar dan kode etik, buletin profesi serta organisasi profesi pengawasan.

23. Jabatan Fungsional Auditor pada APIP termasuk dalam rumpun jabatan akuntansi dan anggaran. 

24. Jabatan Fungsional Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

25. Tugas pokok Auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan;

26. Jabatan Fungsional Auditor terdiri dari:

  • Auditor Terampil;
  • Auditor Ahli. 

27. Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Terampil paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu: 

  • Auditor Pelaksana; 
  • Auditor Pelaksana Lanjutan; dan 
  • Auditor Penyelia.

28. Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Ahli paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu: 

  • Auditor Pertama; 
  • Auditor Muda; 
  • Auditor Madya; dan 
  • Auditor Utama.

Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021: Auditor Ahli Pertama Formasi CPNS

BKN RI belum merilis kisi-kisi materi SKB CPNS tahun 2021. 

Berikut adalah kisi-kisi skb cpns / materi skb (seleksi kompetensi bidang) cpns tahun 2019 jabatan Auditor Ahli Pertama:

  • Bidang manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata 11elola sektor publik: Tata Kelola Manajemen risiko, Pengendalian intern, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/SPIP
  • Bidang Strategi Pengawasan: Kerangka konseptual pengawasan intern Pemerintah Indonesia, prinsip- prinsip dasar audit intern, standar umum audit intern dan standar pelaksanaan audit intern 
  • Bidang Pelaporan Hasil Pengawasan: Pelaporan hasil penugasan pengawasan dan pelaksanaan prosedur tindak lanjut
  • Bidang Sikap Profesional: Kode etik, Pedoman perilaku Standar untuk praktik profesional audit Internal dan kode etik, Sikap profesional 
  • Bidang Komunikasi: Standar komunikasi audit intern Bidang Lingkungan Pemerintahan Administrasi pemerintahan, Pemerintahan daerah, Pemberantasan tindak pidana korupsi, Perbendaharaan negara, Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara 
  • Bidang Manajemen Pengawasan: Pengelolaan fungsi audit internal

Kisi-kisi Berdasarkan Pengalaman yang Sudah Lulus Formasi Auditor Ahli Pertama

Berikut merupakan kisi-kisi soal yang mungkin saja keluar dalam seleksi kompetensi bidang formasi Auditor Ahli Pertama:

  1. Banyak soal-soal terkait dengan Korupsi, Gratifikasi, Penyuapan. Soalnya berupa kasus-kasus kalian harus bisa membedakan mana yang gratifikasi atau penyuapan. Kalian juga harus baca-baca peraturan tetang KPK, Tipikor, dan sedikit tips kalian baca juga Buku Saku Gratifikasi KPK.
  2. Soal-soal terkait dengan Kode Etik Auditor, anda harus membaca modul kode etik karena lumayan banyak soal-soal terkait dengan kode etik.
  3. Soal-soal terkait dengan penghapusan utang/piutang negara/daerah. Anda juga harus paham siapa saja yang berhak menghapuskan utang/piutang negara/daerah.
  4. Soal-soal terkait dengan Audit Intern, kalian harus baca dan pahami modul tentang Audit Intern harus bisa membedakan apa itu Assurance dan Consulting. 
  5. Soal-soal terkait dengan Komunikasi Audit, kalian harus baca modul tentang komunikasi audit, bisa membedakan komukasi efektif, empatik,persuasif, itrapersonal dll
  6. Soal-soal terkait dengan SPIP kalian baca juga SPIP itu apa terdiri atas elemen-elemen apa aja.
  7. Soal-soal terkait siklus pelaporan keuangan negara/daerah
  8. Soal-soal tentang kerugian negara itu harus dikembalikan kapan
  9. Soal-soal terkait manajemen risiko, kalian pahami mitigasi risiko, dampak, kemungkinan dll
  10. Soal-soal terkait dengan siklus penyusunan APBN dan APBD

Update: Soal-soal Auditor

Untuk mendapatkan contoh soal-soal auditor ahli pertama, silakan anda klik tombol download dibawah ini. Pastikan anda sudah mengetahui bagaimana caranya mendownload file disitus ini, kalau belum silakan dibaca dahulu panduan cara downloadnya klik disini.

Download Soal-soal Auditor

Demikian pembahasan singkat mengenai kisi-kisi soal seleksi kompetensi bidang (SKB) formasi auditor ahli pertama, semoga apa yang admin tuliskan dapat bermanfaat bagi anda.

Baca juga: Download Materi Pokok Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Terbaru

Rekomendasi artikel untuk anda :

Ayo gabung ke grup telegram dan dapatkan informasi terupdate, gratis! klik disini.

bagikan juga artikel ini biar temanmu juga tahu!

Kembali ke atas